-
Uncategorized
-
PENGELOLAAN IMPROVEMENT & INNOVATION
-
Soal SDM CABANG
-
PENGELOLAAN SDM CABANG
-
PENGELOLAAN STOCK OPNAME
-
Soal Account Recievables & Nontrade
-
PENGELOLAAN ACCOUNT RECIEVABLES & NON-TRADE
-
PENGELOLAAN SISTEM ADMINISTRASI ODM
-
PENGELOLAAN TRANSAKSI
-
Soal Dokumen Administrasi
-
PENGELOAAN DOKUMEN ADMINISTRASI
-
PENGELOLAAN DELIVERY
-
PENGELOLAAN ASET
-
Soal Dokumen Unit
-
PENGELOLAAN DOKUMEN UNIT (STNK/BPKB)
-
PENGELOLAAN FINANCE CONTROL
-
PENGELOLAAN INVENTORY
-
Soal Rule Daily Closing
-
PENGELOLAAN RULE DAILY CLOSING
-
PENGELOLAAN SDM CABANG
Views | |
---|---|
376 | Total Views |
193 | Members Views |
183 | Public Views |
Share by mail
Please login to share this quiz by email.
1. Terlampir pada Soal SDM Cabang di atas beberapa ketentuan ketentuan dalam menambah jumlah manpower di cabang: Manakah yang tidak termasuk dalam ketentuan manpower cabang berdasarkan ketentuan NOS:
2. Berikut adalah Langkah yang tepat untuk menanggapi karyawan yang mangkir berdasarkan peraturan perusahaan Daya Motor pasal 58 ayat 1 tahun 2022-2024.
Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 3 (tiga) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan mengundurkan diri.
Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan mengundurkan diri.
Karyawan yang mangkir selama 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dikualifikasikan mengundurkan diri.
Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut secara langsung dikualifikasikan mengundurkan diri.
3. Diantara hal ini apa saja yang bukan merupakan tahapan sesi dalam rekrutmen di daya motor?
4. Berdasarkan Perppu Cipta Kerja pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 menjelaskan bagaimana pemberian kompensasi PKWT untuk karyawan kontrak dengan perhitungan yang benar yakni